Sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya, koalisi 8 organisasi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD hari ini kembali mengepung gedung DPR RI di Senayan untuk mendesak disahkannya revisi Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Delapan organisasi itu adalah DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS( Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI ( Persatuan Perangkat Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Indonesia), dan Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara).
Sejak pagi, ribuan peserta aksi yang berasal dari berbagai belahan penjuru Indonesia itu sudah tiba di kompleks Gedung DPR RI. Mereka berorasi secara bergantian sambil menyanyi, yel-yel dan membentangkan spanduk berisi tuntutan agar revisi UU Desa diketok hari ini (5/12). Aksi yang sempat diwarnai pembakaran ban bekas ini akhirnya direspon oleh pimpinan DPR RI dengan menemui perwakilan mereka.
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima sejumlah perwakilan massa masuk ke dalam gedung DPR RI. Keduanya kemudian menerima aspirasi terkait Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam kesempatan ini, disepakati bahwa DPR RI akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Desa yang terdiri dari unsur Pemerintah, DPR RI, maupun perwakilan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD.
"Jadi kami telah menyepakati pada hari ini bahwa akan memulai dilakukan koordinasi dan membentuk kelompok kerja (pokja) bersama antara DPR dengan perwakilan organisasi kepala desa untuk membahas bersama hal-hal yang diharapkan atau aspirasi dari para kepala desa terkait revisi UU Desa," kata Puan dalam konferensi pers usai menerima perwakilan Apdesi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menjelaskan pihaknya dengan pemerintah akan melakukan koordinasi dan menjalankan tahapan-tahapan revisi sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang ada di DPR.
"Dan insyaallah ini semua akan dijalankan bersama sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang ada di DPR, kemudian juga berkoordinasi dengan eksekutif atau pemerintah terkait dengan hal-hal yang akan dibicarakan, termasuk juga menampung masukan-masukan dari berbagai elemen lain sehingga nanti yang dihasilkan bisa bermanfaat bukan hanya untuk kepala desa tetapi juga seluruh desa yang ada di Indonesia," jelas Puan.
Puan juga menjelaskan hingga saat ini belum dilakukan penunjukan badan atau komisi teknis mana yang akan ditugaskan terkait revisi UU Desa. Pembahasan terkait badan atau komisi teknis, tambah puan, baru akan ditentukan esok hari.
"Apakah itu nanti di Komisi II atau di Baleg, namun yang pasti mulai besok DPR sudah melakukan masa reses karena itu pimpinan DPR kemudian akan nantinya berkoordinasi dengan AKD terkait untuk kemudian memulai koordinasi atau membentuk kelompok kerja-kelompok kerja yang ada. Ini kan harus dibicarakan dulu sesuai dengan mekanismenya," pungkasnya.
Setelah adanya keputusan itu, sebagian besar peserta aksi membubarkan diri. Tapi, sebagian masih bertahan di lokasi. Bahkan beberapa peserta yang tidak mau disebut namanya menyatakan akan terus bertahan di Jakarta sampai revisi UU Desa ini disahkan dalam paripurna DPR selanjutnya. Mereka tampaknya cukup kecewa karena berharap revisi UU Desa bisa disahkan hari ini dalam sidang paripurna.
“Kami akan terus bertahan di Jakarta dan tidak akan kembali ke desa sampai proses revisi UU Desa ini disahkan oleh DPR RI. Revisi harga mati.” Begitu ungkap salah satu peserta aksi dari luar Jawa yang tidak mau disebutkan namanya.